Wisata ke Pokland Cianjur , Cocok untuk Spot Foto Kece

- 5 Februari 2022, 19:37 WIB
sumber foto : instagram,com/ruang keluarga studio
sumber foto : instagram,com/ruang keluarga studio /ruang keluarga studio/

JENDELA CIANJUR - Kabupaten Cianjur memiliki banyak tempat rekreasi yang menyuguhkan panorama alam. Salah satunya Wana Wisata Pokland. Wisata ini berada di  Pompoklandak, Desa Haruwangi, Kabupaten Cianjur.

Wisata ini diresmikan oleh pemerintah daerah pada tanggal 27 januari 2017. Walaupun peresmian tersebut sudah empat tahun silam, namun tempat rekreasi Cianjur ini masih begitu diminati oleh wisatawan.

Rute jalan ke Pokland Cianjur dapat melalui via Cianjur – Bandung, lokasi wisata berada di rest area jembatan Citarum atau samping tol Citarum. Jam operasional wisata buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB

Baca Juga: Satgas Covid 19 Cianjur Gelar Rajia, Sangsi Denda Siap Diterapkan

Pengelola wisata Poklan, U Supriatna mengatakan, hutan wisata Pokland begitu cocok dijadikan sebagai tempat rekreasi keluarga di Cianjur, walaupun memang sebagian besar pengunjung di sini didominasi oleh kalangan remaja. Hal tersebut bukan hal aneh, mengingat banyak tersedia berbagai spot foto kece sekedar berswafoto atau pun berselfie ria, kegiatan seperti itu, begitu diminati oleh remaja milenial seperti rumah hobbit, hammock, permadani terbang dan payung warna-warni.

Kawasan wisata Pokland di Cianjur juga kerap kali digunakan sebagai tempat camping ground. Didukung berada di lahan luas dan sangat asri, tentu hal seperti itu makin bikin lebih nyaman melakukan kegiatan wisata. Daya tarik wisata tak cuman spot foto saja, pasalnya pengelola telah menyediakan berbagai permainan seperti flying fox, kolam renang, sepeda trill, motocros dan lain-lain.

Bukan sesuatu hal mahal kok biaya retribusi di Wana Pokland, tiap pengunjung hanya dikenakan tarif Rp. 6.000 saja. “Tapi kalau warga datang kesini tak cuman menyaksikan dan menikmati panorama melainkan berswafoto di sejumlah spot seperti ayunan, rumah pohon, hammock dan lain-lain, maka wajib membayar biaya tambahan sesuai ketentuan,” imbuhnya. ***

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x