Polres Cianjur Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Panganiayaan, Ditangkap di Ciamis

- 7 Februari 2022, 21:15 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan memperlihatkan barang bukti tiga pelaku penganiyaan
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan memperlihatkan barang bukti tiga pelaku penganiyaan /Deni Abdul Kholik/

JENDELA CIANJUR -  Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Selain itu, menyita sejumlah barang bukti yang dilakukan para pelaku pada korban bernama Budi Hartono.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu 30 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Saat itu,  para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban.

Pada saat itu korban sedang sakit dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas. Sehingga,  pada saat para pelaku mendatangi korban, Budi Hartono dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Cianjur Positif Covid 19, Diketahui Setelah Tes PCR Massal

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelapor adalah istri korban atas nama Sudari Yeti Septiani. Setelah itu, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk membekuk pelaku, hingga  berhasil mengamankan tiga tersangka. “Dalam kurun waktu tiga hari, kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan. Para pelaku tertangkap di luar luar Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,” kata Kapolres saat jump apers di Mapolres Cianjur, Senin 7 Februari 2022.

Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Cianjur yakni, satu buah senjata tajam golok, satu buah senjata tajam golok tanpa pegangan serta satu buah senjata tajam pedang, dan satu buah senjata tajam belati.

Kemudian,  satu buah senjata tajam jenis corbek dan kendaraan. Senjata tajam itu digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana dan juga melarikan diri. ‘Untuk latar belakang terjadinya pengeroyokan terhadap korban. Antara korban dengan para pelaku mempunyai dendam pribadi dan sebelumnya pernah terjadi konflik,” tegasnya.

Dari kejadian ini, tambah Kapolres, pasal yang  dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

 

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini