JENDELA CIANJUR - Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) dan mengembalikan pembelajaran secara daring. “Kami menilai penghentian PTM tergesa-gesa,” kata Ketua Dewan Pendidikan Cianjur Moch Ginanjar Rabu 9 Februari 2022.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Cianjur masih berstatus PPKM level 1. Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menyebutkan skema pemberlakuan (PTM) di Jawa Barat hanya berlaku di wilayah Bandung Raya dan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), sementara Cianjur tidak masuk di dalamnya.
Baca Juga: Dua Warga Bandung Barat Meninggal Ditempat Ditabrak Truk di Cianjur
“Seharusnya Pemkab Cianjur melakukan evaluasi berdasarkan sebaran kasus, terutama di lingkungan sekolah,” katanya.
Mantan Kepada Dinas Kependudukan ini mengakui, penerapan belajar secara daring di Cianjur belum bisa efektif, mengingat para siswa dan guru banyak yang belum memiliki sarana dan prasarana yang sesuai kebutuhan. “Kondisi ini juga diperparah dengan jaringan internet yang belum menjangkau semua wilayah, khususnya di Cianjur Selatan,” tegasnya.***
Artikel Rekomendasi