Tiga Jenderal NII Segera Jalani Sidang di Pengadilan Negeri, Terancam 15 Tahun Penjara

- 9 Februari 2022, 20:20 WIB
Tiga warga Kecamatan Pasirwangi yang bergelar panglima jenderal dan jenderal NII yang diamankan Polres Garut dan menjadi tersangka kasus makar dan  pengibaran bendera NII.
Tiga warga Kecamatan Pasirwangi yang bergelar panglima jenderal dan jenderal NII yang diamankan Polres Garut dan menjadi tersangka kasus makar dan pengibaran bendera NII. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

JENDELA CIANJUR----Kasus tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap terkait makar terus berproses. Kepolisian Resor (Polres) Garut melimpahkan kasus ketiga Jenderal NII ini ke Kejaksaan Negeri Garut. Ketiga Jenderal NII ini akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.

"Sudah dilimpahkan," ujar Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, di Garut, dikutip Jendela Cianjur dari Antara, Rabu (9/2/2022).

Wirdhanto mengatakan, Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perguruan Tinggi Ciptakan Prodi Kekinian Jawab Kebutuhan Zaman

Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

"Saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan," katanya.

Sementara menurut Kuasa hukum ketiga tersangka Rega Gunawan, pihaknya akan melakukan pemenuhan semua hak-hak hukum klien untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus, Episode 1 Rabu 9 Februari 2022, Kinan Mulai Mengendus Keanehan Aris Curigai Miranda

Rega menyampaikan ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak terkait perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.

"Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut telah menyesali dan meminta maaf," katanya.

Sebelumnya tiga warga Garut yang mengaku dirinya sebagai Jenderal NII kemudian pernyataannya didokumentasikan melalui video hingga akhirnya tersebar di media sosial maupun Youtube.

Baca Juga: Warga Palestina Terharu, Masjid Rancangan Ridwan Kamil di Gaza Sudah Capai 80 Persen

Aksinya di video itu mengibarkan bendera NII yang dilakukan di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada tahun 2021, kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini