Buruh Cianjur Siap Aksi Turun ke Jalan, Tolak Jaminah Hari Tua Harus Menunggu 56 Tahun

- 15 Februari 2022, 17:55 WIB
Buruh Cianjur siap aksi ke jalan untuk menolak JHT 56 Tahun
Buruh Cianjur siap aksi ke jalan untuk menolak JHT 56 Tahun /Deni Abdul Kholik/

Jendela Cianjur - Terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sangat merugikan kaum buruh. Dimana pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh B.P. Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 tahun.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan, walaupun pekerja atau buruh terkena PHK, maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.

“ Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak buruh merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke B.P Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dengan terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022, kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kaum buruh. PP No. 60 Tahun 2015 jo PP No. 19 tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT.

"Tanpa harus menunggu usia 56 tahun, perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022," imbuhnya.

Dia menerangkan, tentu telah membuat buruh dalam posisi sangat dirugikan, hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, dimana buruh terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan mengundurkan diri. 

"Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT," tegasnya.

Dia menerangkan, dalam kondisi pandemi saat ini, PHK masih cukup tinggi, tidak semua mendapatkan pesangon apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon diterima buruh.

“Apabila terjadi PHK, tahun ini upah buruh tidak naik ditambah lagi aturan Permenaker 2 tahun 2022 sangat merugikan buruh,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini