Jendela Cianjur – Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Cianjur yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar membelanjakan sembako.
Jika tidak Dinas Sosial Kabupaten Cianjur tidak segan-segan akan mencoret kepesertaan KPM.
Kepala Dinas Sosial Cianjur, Asep Suparman mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan pengawasan di tingkat kecamatan dan desa terhadap KPM BPNT.
“Jika hasil pengawasan ada KPM tidak membelanjakan sembako BPNT, tentu kami tidak segan untuk mencabut kepesertaannya,” kata Asep ketika dihubungi wartawan.
Baca Juga: Mamaos Cianjuran Diprakarsasi Dalem Pancaniti, Kini Sudah Dikembangkan di Mancanegara
Meski begitu, kata Asep, sejauh ini KPM BPNT setelah mendapatkan uang dari pos penyalur langsung membelanjakan sembako. “Dilapangan KPM langsung membelanjakan sembako ,” paparnya.
Asep menerangkan, penyaluran BPNT kali ini mengalami perubahan. Dari semula diberikan tiap bulan Rp 200 ribu dengan pembelian ke e-warung menjadi tiga bulan Rp 600 ribu dengan uang yang diberikan langsung melalui pos penyalur.
Untuk teknis pembelian sembako, kata Asep, tidak ada paksaan bagi penerima manfaat untuk membelanjakan uang nya. Bahkan tidak boleh ada pengarahan dan pemaksaan agar membeli di satu tempat termasuk e-warung. “Hanya saja penerima wajib membelikan uang bantuan untuk membeli sembako, bukan membayar hutang atau lainnya,” imbuhnya.***
Artikel Rekomendasi