Penundaan Pemilu 2024, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva : Merampas Hak Rakyat, Prosesnya Akan Rumit dan Panjang!

- 28 Februari 2022, 07:10 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

JENDELA CIANJUR - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva turut angkat suara mengenai usulan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya usulan tersebut sangat tidak relevan dan akan banyak yang harus dikorbankan, salahsatunya rakyat.

"Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," ujar Hamdan dikutip Jendela Cianjur dari twitternya @hamdanzoelva, Senin 28 Februari 2022.

Baca Juga: Penundaan Pemilu 2024, Rizal Ramli : Ini Pemberontakan Konstitusi, Kok Tega-teganya, sih!

Bahkan dikatakan Hamdan, dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali. "Tapi kakau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain," ucapnya.

Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, ditambahkan Hamdan, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024.

"UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dpt melakukn kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan," tegasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara, Penundaan Pemilu 2024 Sebuah Pembangkangan Terhadap Konstitusi!

Namun itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sbg pelaksana tugas kepresidenan.

"Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu," terangnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x