Pengelolaan Keuangan Desa Diawasi Inspektorat Melalui Siswaskeudes , Begini Penjelasan Cahyo Supriyo

- 10 Maret 2022, 17:00 WIB
Kegiatan desa yang diawasi pengguna anggarannya oleh Inspektur Cianjur
Kegiatan desa yang diawasi pengguna anggarannya oleh Inspektur Cianjur /Deni Abdul Kholik/

Jendela Cianjur – Pengawasan dan pengelolaan keuangan dana desa diawasi melalui aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Hal ini seusai mandat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kepala Inspektur Kabupaten Cianjur,  Cahyo Supriyo mengatakan, aplikasi tersebut diharapkan memudahkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa menjadi prioritas. Khususnya dalam mencegah adanya kesalahan dan penyalahgunaan anggaran.

"Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka berimplikasi dengan beban dan tanggung jawab desa dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya," katanya Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Lembaga Zakat di Cianjur Harus Diawasi Penyalurannya, Berikut Penjelasan Muhammad Ridwan

Menurut Cahyo, saat ini sudah muncul skor pengawasan di setiap desa. Skoring merupakan cara memilah desa yang berisiko tinggi untuk diawasi, karena tidak mungkin mengawasi semua desa. “Skoring  berpatokan kepada Siswaskeudes, ketika hasil skornya muncul dengan risiko tinggi, itulah yang kita sasar untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan,” terangnya.

Untuk tahun ini, tambah Cahyo, pihaknya belum ada temuan ataupun pengaduan dari masyarakat yang melaporkan terjadinya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.

Terakhir tahun lalu, Inspektorat  telah memeriksa dugaan penyelewengan dana desa di Desa Gudang  Cikalongkulon dan Desa Sukalaksana Sukanagara. “Saat ini, kasusnya sudah ditangani  aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari). Berdasarkan informasinya sedang dalam proses ke tingkat persidangan,”  paparnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu I Inspektorat (Irbansus), Dalu Teguh Wibowo menambahkan,  pengawasan yang dilakukan Inspektorat berpedoman kepada berbagai kebijakan pengawasan dari pemerintah pusat.

Di antaranya kebijakan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipadukan dengan mandatory dari BPK, BPKP, serta KPK. “Sehingga terangkum dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT),” tambahnya.***

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x