Masih Bingung Syarat Berqurban, Ini Penjelasan Lengkap Ketua MUI Cianjur

- 22 Juni 2022, 13:44 WIB
Tim Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan  Kabupaten Cianjur periksa kesehatan hewan kurban
Tim Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Kabupaten Cianjur periksa kesehatan hewan kurban /Dokumen DPKHP Kabupaten Cianjur

Baca Juga: Dambakan Bayi Seganteng Nabi Yusuf AS, Banyak Emak-emak Sering Membaca Surat Yusuf, Ampuhkah?

Abdul melanjutkan, persyaratan lainnya agar hewan tersebut dinyatakan sah untuk berkurban yaitu dalam keadaan sehat tanpa cacat fisik.

"Kondisi hewannya harus sempurna tanpa cacat," sebut dia.

Abdul menambahkan, waktu yang tepat untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban yakni di hari pertama setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga tiga hari tasyrik atau pada tanggal 10 Dzulhijah, kemudian 11, 12, 13 dan berakhir setelah waktu ashar.

"Kalau di hari terakhir kemudian melaksanakan pemotongan melewati waktu ashar, maka tidak termasuk kurban, tapi sedekah saja," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini