Dua Orang Selebgram Ditangkap Polisi Karena Kasus Perjudian Online, Salah Satunya Centang Biru

- 26 Juli 2022, 15:03 WIB
Markas Judi Online di Tanggerang di Grebek Polisi, Puluhan Orang Diamankan Termasuk Dua Orang Selebgram.
Markas Judi Online di Tanggerang di Grebek Polisi, Puluhan Orang Diamankan Termasuk Dua Orang Selebgram. /PMJNews/

JENDELA CIANJUR - Dua orang selebgram dicokok polisi lantaran terlibat dalam kasus perjudian online.

Dua orang selebgram tersebut diketahui bernama Abdi Setiawan Rusli (22), warga Bandar Lampung dengan Instagram Abdiiyy, serta Andreas Yudha Prasetya (26), warga Semarang, dengan akun instagram Iyakiyok.

Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kemudian mengembangkan kasusnya.

Hasilnya, polisi menggerebek tempat yang digunakan sebagai kantor situs judi online di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Niko Meninggalkan Ayu, Starla Jadi Rebutan Ben dan Arya, Bocoran Cinta Setelah Cinta 26 Juli 2022

Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin 25 Juli 2022.

Dalam penggerebekan tersebut, 27 orang diamankan yang terdiri dari 18 pria dan 9 wanita.

"Awalnya, tanggal 13 Juli 2022 melakukan penangkapan terhadap selebgram atas nama Abdi Setiawan Rusli (@abdiiyyy) di wilayah Bandar Lampung," terang Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, dalam siaran persnya, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Dikabarkan Terpapar Covid-19, Begini Keadaan Zico, Akan Kembali Setelah Pulih, Bagaimana Nasib Konsernya?

"Tersangka mengiklankan sebuah situs perjudian online melalui akun media sosial Instagram," tambahnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap selebgram atas nama Andreas Yudha Prasetyo (@iyakiyok) di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berikutnya dilakukan penggerebekan dan menangkap 25 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu  23 Juli 2022.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding

"Kemudian, dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***

 

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini