JENDELA CIANJUR - Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut berasal dari terdakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Teken Surat Pengunduran Diri Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Uang yang diterima lembaga antirasuah Rp50 juta diterima melalui transfer bank ke rekening Bendahara KPK.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Masud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.
Dalam pengakuan Andi yang juga menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat ketika bersaksi di sidang Abdul Gafur, dana yang diterima tersebut akan digunakan untuk membantu para kader partai demokrat yang terkena Covid-19.
Baca Juga: Hari ini Dewas Bakal Sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Untuk itu, ditambahkannya tim Jaksa KPK akan kembali mendalami pengakuan Andi Arief dengan pemanggilan saksi-saksi lain dalam sidang terdakwa Abdul Gafur.
"Tim Jaksa KPK tentu masih akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut," ujar Ali.
Artikel Rekomendasi