Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding

- 26 Juli 2022, 14:06 WIB
Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding./Istimewa
Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding./Istimewa /

JENDELA CIANJUR - Kasus seorang dokter yang membakar sebuah bengkel sepeda motor Intan Jaya di Cibodas, Tangerang, dengan terdakwa dr Mery Anastasia kini masuki tahap baru.

Pihak kuasa hukum dr Mery Anastasia mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap kliennya.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin 25 Juli 2022, dr Mery pun
dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain, sesuai dengan pasal 187 ayat (3) KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

"Kami tetap merespon untuk memastikan banding, atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu pasal 187 ayat (3) KUHPidana."

Baca Juga: Ben Muncul Didepan Starla, Untuk Apa? Sinopsis Lengkap Cinta Setelah Cinta 25 Juli 2022

"Karena sudah seharusnya dr Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya. Dan sejak awal persidangan perkara ini hanyalah upaya kriminilisasi,” ucap Dosma Roha Sijabat pengacara Lawfirm DRS and Partners dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022.

Meski begitu, Dosma mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai telah bijak menjatuhkan putusannya yang telah mematahkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut.

Pihak JPU, kata dia, sempat menuntut dr Mery dengan pasal 240 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: 7 Idola Kpop Favorit Orang Tua Penggemar, Ada V BTS dan Jimin

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x