Kawasan Puncak Masuk Dalam Zona Merah, Warga Cianjur Harus Waspada

- 12 September 2020, 15:34 WIB
Kawasan Puncak Bogor
Kawasan Puncak Bogor /Dok. Tim Dialektika 01/

PR CIANJUR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan hingga Jumat 11 September 2020, di tiga kecamatan kawasan Puncak tercatat ada 24 kasus Covid-19, terdiri dari 12 konfirmasi positif dan 12 suspek.

Kawasan Puncak yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua, Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kecamatan Cisarua merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur, untuk itu masyarakat di wilayah sekitar harus waspada dengan penyebaran virus Covid-19 yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Dampak Buruk PSBB Bagi Perekonomian dari Kacamata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Sebagaimana diberitakan Isu Bogor sebelumnya "Puncak Bogor Zona Merah Covid-19, 12 Kasus Positif Tersebar di Cisarua dan Ciawi".

Sebanyak 12 orang terkonfirmasi positif itu dua diantaranya masuk dalam 45 kasus baru dalam sehari pada Jumat 11 September 2020. Satu dari kecamatan Ciawi dan seorang lagi kecamatan Cisarua.

Meski demikian dari tiga kecamatan di kawasan Puncak itu, Megamendung masih dalam daerah risiko sedang alias zona oranye dengan jumlah kasus suspek sebanyak 7 orang.

"Sedangkan Ciawi dan Cisarua berada dalam zona merah karena ada kasus positif. Rinciannya dari 12 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 8 orang dan Cisarua 4 orang," kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu 12 September 2020.

Ia membenarkan, penambahan kasus baru kemarin dengan jumlah 45 terkonfirmasi positif merupakan rekor baru selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor. "Iya ini rekor selama pandemi," kata Syarifah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x