Presiden Jokowi Cabut Perpres Soal Miras, Mardani Ali: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik

4 Maret 2021, 19:37 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /DPR RI

PR CIANJUR - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dicabutnya butir-butir lampiran dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal izin investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada Selasa 2 Maret 2021 lalu.

Mardani Ali meminta peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran bahwa dalam membangun bangsa harus memegang prinsip.

Baca Juga: Mengenal Butt Acne dan Beberapa Cara Alami untuk Meredakannya yang Bisa Anda Lakukan di Rumah

“Apresiasi karena mendengar suara publik. Jadikan pelajaran bahwa membangun bangsa mesti memegang prinsip. Pak @jokowi sendiri yang menegaskan arah pembangunan SDM sebagai prioritas utama,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 4 Maret 2021.

Lebih lanjut, Mardani menilai bahwa pencabutan Perpres tentang investasi industri miras di Indonesia dapat menyelamatkan program prioritas Presiden Jokowi.

“Pencabutan Perpres itu justru menyelamatkan program prioritas Pak Jokowi,” kata Mardani dalam cuitan yang sama.

Cuitan Mardani Ali Sera.* Twitter/@MardaniAliSera

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang peraturan turunan UU Cipta Kerja yang terbit pada 2 Februari 2021.

Dalam perpres tersebut memuat bahwa industri minuman beralkohol atau miras dapat  mejadi bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi syarat.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Cristiano Ronaldo Setelah Juventus vs Spezia, Salah Satunya Berhubungan dengan Lionel Messi

Pencabutan perpres tersebut disampaikan langsung Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan keputusannya terkait pencabutan perpres tersebut dilakukan usai menerima masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Hujan Es Guyur Yogyakarta dan Sleman, BMKG: Sifatnya Lokal, Disebabkan Pertumbuhan Awan Cumulonimbus

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata dia.

Untuk diketahui, butir-butir yang dicabut Presiden Jokowi dimuat dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 angka 31 dan 32 huruf a dan b.

Lampiran itu menyebutkan investasi miras diperbolehkan di daerah tertentu, mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Segera Login ke www.prakerja.go.id

Namun pada selanjutnya, penanaman modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler