Hari ini Ganjil Genap Berlalu di Jakarta, Catat Ruas Jalan yang Diberlakukannya, Khusus Nakes Tak Berlaku!

16 Februari 2022, 06:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni). /

JENDELA CIANJUR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu 16 Februari 2022 memberlakukan kebijakan ganji genap di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong Kabupaten Cianjur, Rabu 16 Februari Jangan Lupa Kelengkapannya

Ada 13 ruas jalan yang diberlakukan kebijaksanaan tersebut.

Namun ada pengecualian bagi tenaga kesehatan (nakes) ke kebijakan tersebut pengecualian.

"Mulai besok berlaku, kita berikan dispensasi karena kasus Omicron sedang tinggi,"  ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Jendela Cianjur dari PMJ News, Rabu 16 Februari 2022.

Menurut Sambodo, kebijakan itu termasuk bagi nakes yang menggunakan kendaraan pribadi dalam bertugas.

Baca Juga: Polisi Bakal Kerahkan Pasukan Kawal Demo Buruh Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun
"Kalau mereka di stop sama polisi, tunjukkin aja suratnya," tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Polda Metro Jaya mempertegas diskresi bagi nakes baik yang menggunakan kendaraan milik rumah sakit seperti ambulans ataupun kendaraan pribadi dalam bertugas.

Sebab, saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sedikitnya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap.  Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:

 1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani

Itulah 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler