Penundaan Pemilu 2024, Yusri Ihza Mahendra: Potensial Timbulkan Konflik Politik Tinggi, Berbenturan Dengan UUD

27 Februari 2022, 07:55 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Instagram @yusrilihzamhd/

JENDELA CIANJUR - Ahli Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan mengenai usulan Penundaan Pemilu 2024 tidak ada lembaga yang berwenang melakukan itu.

Hal ini seiring munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, ini Kata Mantan Presiden PKS, Sohibul Iman : Kemunduran Bagi Demokrasi Indonesia

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian. Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya?” tanyanya heran dalam keterangan tertulis yang diterima Jendela Cianjur, Minggu 27 Februari 2022.

Dikatakan Yusril, konsekuensi dari penundaan pemilu harus dipertimbangkan sedemikian rupa. Hal ini berpengaruh kepada banyak hal, Yusril mencontohkan karena masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya.

 

“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?” beber Yusril.

Baca Juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan Setuju Penundaan Pemilu 2024 yang Digagas Cak Imin, Alasannya Ada 5 Point!


Menurut Yusri, apabila hanya asal tunda pemilu kemudian asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka besar kemungkinan akan ada timbul krisis legitimasi. Tak hanya itu, akan muncul juga krisis kepercayaan kepada lembaga negara.

 

“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,” tegas Yusril.

 

Dalam negara demokrasi, dikatakan Yusril setiap orang boleh mengusulkan apa pun. "Tetapi, usulan penundaan pemilu berbenturan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi lain," ucap Yusril.

Baca Juga: Kobar Apresiasi Usulan Cak Imin Tentang Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengajukan usulan agar Pemilu 2024 ditunda 1 hingga 2 tahun. Hal ini dikarena untuk momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.

Alasan Muhaimin, pandemi COVID-19 yang terjadi selama 2 tahun mengakibatkan stagnasi, bahkan penurunan perekonomian nasional.

"Saya menerima para pelaku UMKM, pebisnis, dan analis ekonomi dari berbagai perbankan, banyak masukan penting, intinya prospek ekonomi kita pascapandemi. Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu 2024 itu ditunda 1 atau 2 tahun," kata Muhaimin beberapa hari lalu.

Diakui Muhaimin, bahwa para pelaku usaha memberikan masukan penting, terutama memasuki tahun 2022 sangat optimistis dan memiliki kecenderungan positif yang luar biasa.

Baca Juga: Ketum PKB Muhaimin Iskandar Usulkan Penundaan Pemilu 2024 Dalam 1 Hingga 2 Tahun, Demi Perekonomian Nasional

Mereka memperkirakan akan banyak momentum ekonomi untuk pemulihan terhadap dua tahun pandemi yang tidak efisien.

Dari masukan para pakar dan hasil kunjungannya ke berbagai daerah, lanjut dia, mengalami masa-masa dua tahun dibilang inefisien karena pandemi dan stagnasi kegiatan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat, terutama yang paling terpukul adalah UMKM yang mengalami masa sulit.

Selain UMKM, kata Muhaimin Iskandar, juga sosial, pendidikan, dan politik yang mengalami stagnasi selama 2 tahun.

Menurut dia, prospek pertumbuhan ekonomi yang sangat positif ke depan tidak boleh diabaikan sehingga Pemilu 2024 yang rencananya pada tanggal 14 Februari 2022 jangan sampai mengganggu prospek ekonomi yang sudah berlangsung cukup baik saat ini.

Ia menilai pelaksanaan pemilu biasanya ada tiga kondisi, yakni: pertama, para pelaku ekonomi itu melakukan pembekuan, menunggu, dan menghentikan agresivitas ekonomi.

Baca Juga: Isu Penundaan Pemilu 2024, Sekjen Gerindra : No Komen! Fokus Safari Politik Jelang Persiapan 2024

Kedua, transisi kekuasaan dan pemerintahan biasanya mengakibatkan ketidakpastian ekonomi sehingga mengganggu suasana dan momentum perbaikan ekonomi yang sangat bagus, apalagi pasca-G20.

Ketiga, lanjut dia, pemilu juga dikhawatirkan bisa terjadi eksploitasi ancaman konflik.

Oleh karena itu, dari seluruh masukan itu, Pemilu 2024 ditunda 1 tahun atau 2 tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang. "Kemudian tidak terjadi pembekuan ekonomi untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun pandemi," tegasnya. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler