WADUH, Pengakuan Mengejutkan, DJ Chantal Dewi Konsumsi Sabu-sabu Sudah 13 Tahun

17 Maret 2022, 16:18 WIB
Polda Metro Jaya merilis tersangka penyalahgunaan narkoba DJ Chantal Dewi /

JENDELA CIANJUR - Pengakuan mengejutkan datang dari DJ Chantal Dewi yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis 17 Maret 2022. Dalam pengakuannya, dirinya telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 13 tahun lalu.

Baca Juga: 5 Fakta DJ Chantal Dewi yang Ditangkap Karena Narkoba, No 4 Sangat Mengharukan


"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD mengaku mengonsumsi sabu sejak lama, sejak tahun 2009. Yang bersangkutan mengonsumsi sabu di apartemennya rutin sebulan tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 17 Maret 2022.


Dalam pengakuannya, keempat tersangka termasuk DJ Chantal Dewi mengonsumsi narkoba untuk mendukung fisik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Pengakuan empat tersangka termasuk DC itu penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," tambahnya

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menyebut para tersangka membeli narkoba jenis sabu itu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,5 juta.

 

Baca Juga: DJ CD Ditangkap Narkoba, Dinar Candy Takut Terseret, Langsung Bereaksi Begini!

"Mereka memakai (sabu) berempat. Dalam waktu satu bulan mereka memakai 3 kali, dan sekali pakai bisa habis 1 gram. Jadi total sekitar 3 gram dalam sebulan," terang Akmal.

Seperti diketahui, Chantal Dewi bersama tiga orang rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil tes urine, keempatnya diketahui positif metafetamin, amfetamin dan benzo.

Baca Juga: DJ Terkenal Berinisial CD Ditangkap Karena Narkoba, Siapa Inisial CD?

Terkait kasus ini, Chantal Dewi dan rekannya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler