Pengemudi Mobil Bernopol RFH, Faisal Marasabessy Ditetapkan Tersangka Pemukulan Anak Anggot DPR PDIP

7 Juni 2022, 05:56 WIB
Polisi Tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernopol RFH, Faisal Marasabessy /PMJ News/Yeni/

JENDELA CIANJUR - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pengemudi yang menggunakan nopol RFH, Faisal Marasabessy (22) tersangka pemukulan terhadap Justin Frederick, putra dari seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia.

Kejadian pemukulan tersebut terjadi di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pencarian Eril Terus Dilakukan Sampai Berhasil Ditemukan, Kota Bern Beri Perhatian Khusus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan ditetapkannya tersangka pada Faisal Marasabessy berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
 (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian," ungkap Endra Zulpan dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Buntut Pemukulan Pria di Jalan Raya, Polisi Telusuri Pelat Mobil Pejabat RFH: Bukan Nissan, Harusnya Sedan

Secara terbukti melalui rekaman yang viral, Faisal melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan yang mengakibatkan luka-luka.

Akibatnya korban mengalami luka-luka seperti bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata.

"Ada pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," tegas Endra.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso Punya Kedekatan Emosional dengan Pikiran Rakyat, Ini Kisahnya

Saat kejadian tersebut tersangka bersama orang tuanya yang bernama Ali Fanser Marasabessy. Mengenai status dari Ali Fanser, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Sedangkan yang lain masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti. Bila terbukti status bisa dinaikkan," ucap Zulpan.

Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. ***

 

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler