Polisi Sita Uang Dari Tersangka Robot Trading Viral Blast Total 23 Miliar!

19 Juni 2022, 09:04 WIB
Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat memberikan keterangan pers terkait penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus robot trading Viral Blast. /Divisi Humas Polri/

JENDELA CIANJUR - Total barang bukti yang disita dari kasus Robot Trading Viral Blast mencapai Rp23 miliar. Bareskrim Mabes Polri pun kini telah merampungkan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

 

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar tersebut antara lain untuk mendanai klub sepakbola sebagai sponsor.

Baca Juga: Dua Bobotoh Persib Meninggal Dunia, Ini Kata Ketua Umum The Jakmania

 

"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," beber Robertus dilansir Jendela Cianjur dari PMJ News, Minggu 19 Juni 2022.

Dari kasus tersebut penyidik menetapkan empat orang tersangka diantaranya RPW, MU, ZHP dan PW.

 

Sedangkan satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Surya Paloh Umumkan Tiga Nama Kandidat Capres 2024 dari Nasdem, Ada Anies Baswedan Didalamnya!

Robertus mengungkapkan selain dari klub sepak bola dan juga uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari penukar dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

 

"Uang Rp1,4 miliar merupakan uang muka (DP), uang tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," ucapnya.

 

Di samping itu, polisi juga menentukan jumlah aset milik tersangka. Seperti, lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.

 

"Total aset yang disita ada sembilan unit," ujarnya.***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler