MIRIS, Terlibat Kasus Narkoba, Dua Oknum Polisi Ditresnarkoba Diciduk Polda Maluku

22 Juni 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi Narkoba, Dua oknum Polisi Polda Maluku ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. /Pikiran rakyat

JENDELA CIANJUR - Miris seharusnya anggota Polisi menjadi contoh bagi masyarakat. Namun tidak bagi dua oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berinisial AS, dan FR malah terlibat kasus narkoba.

Akhirnya, keduanya pun diciduk Polda Maluku lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: GITARIS KAHITNA TERSANDUNG KASUS NARKOBA, Polda Metro Jaya Terus Lakukan Penelusuran

Plh. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams membenarkan mengenai penangkapan dua oknum anggota tersebut.

“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” ungkap Plh. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Rabu 22 Juni 2022.

Dikatakan Denny, saat ini sesuai dengan perintah pimpinan, untuk kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.

Baca Juga: Artis Gary Iskak Ditangkap Polisi Bersama 4 Temannya, Saat Sedang Pesta Narkoba Jenis Sabu-sabu

“Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar,” terangnya.

Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada (1/5) lalu.

“Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Artis Garry Iskak Ditangkap Gara-gara Narkoba di Bandung!

Diketahui, sebelumnya, AS dan FR anggota Ditnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri yakni penyidik Ditresnarkoba polda maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.

Keduanya di tangkap temannya sendiri dari Subdit II Narkoba Polda Maluku di kediaman AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, sejak Jumat 17 Juni 2022.

Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Kedua ditahan rutan yang berbeda.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Artis Garry Iskak Ditangkap Gara-gara Narkoba di Bandung!


Dimana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.

Polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang ditangkap di gerai Indomaret, Desa Batumerah, Ambon.

Terkait hal tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, yang dihubungi tak mengangkat telepon.

Sementara Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra dikonfirmasi perihal dititipkannya AS, mengatakan kalau AS dititipkan sejak Sabtu, 18 Juni 2022. “Betul (dititipkan) di rutan Polsek Sirimau,” katanya. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler