Pemprov Bali Kembali Buka Perjalanan Wisata, Berikut 6 Syarat yang Harus Dipenuhi

7 Juli 2020, 12:15 WIB
Gapura Gilimanuk, Bali. /PIXABAY/PIXABAY/ Agus Santoso

PR CIANJUR - Sebelumnya pembukaan kembali perjalanan wisata di Bali, memang sudah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

Obyek-obyek wisata sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mulai tatanan kehidupan baru di tengah pandemi corona.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, pintu masuk kini telah dibuka oleh Pemprov Bali terutama untuk perjalanan wisata domestik Pulau Dewata.

Mengingat wabah virus corona yang belum juga mereda, maka masyarakat atau wisatawan yang hendak berkunjung ke Pulau Dewata Bali, tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Selain itu, wisatawan juga harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat memasuki dan berwisata ke Pulau Dewata Bali.

Baca Juga: Kabar Baik, Cianjur Berhasil Catat Nol Kasus COVID-19 dalam Satu Bulan Terakhir

Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.

Bagi warga luar Pulau Bali, berikut enam syarat perjalanan yang diatur dalam SE tersebut.

1. Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal lain yang sah.

2. Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil nonreaktif pada uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan.

3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan nantinya menunjukkan QR Code kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Bukan Hanya Melalui Droplet, Ilmuwan Sebut Virus Corona Bisa Menular Lewat Udara

4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk.

Tetapi yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test, bersedia melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.

5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.

6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.

Baca Juga: Mengenal Tanaman Eucalyptus yang Jadi Bahan Dasar Kalung Antivirus Buatan Kementan

Selain menyebutkan sejumlah syarat tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, dalam SE itu juga mengatur perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara.

Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan menunjukkan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.

Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali

"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis I Wayan Koster dalam surat edaran tersebut.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler