Biaya Rapid Test Covid-19 Dinilai Mahal, Kemenkes: Tarif Berubah, Maksimal Rp 150.000

8 Juli 2020, 09:15 WIB
Petugas medis mengambil sampel warga yang akan mengikuti rapid test di Halaman Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020. /ANTARA/ANTARA/Reno Ensir

PR CIANJUR - Penerapan new normal di tengah pandemi corona yang belum mereda, menyebabkan masyarakat melakukan berbagai hal untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Salah satunya adalah dengan melakukan pemeriksaan rapid test untuk mengetahui kemungkinan adanya virus.

Rapid test adalah skrining awal virus corona dalam tubuh melalui sampel darah.

Sampel inilah yang memberi informasi adanya imunoglobulin atau IgM dan IgG dalam tubuh manusia. IgM dan IgG adalah antibodi yang dihasilkan tubuh saat terpapar virus corona.

Baca Juga: Tiongkok Hadapi Wabah Bubonic, Komisi Kesehatan Larang Masyarakat Konsumsi Marmot

Hasil rapid test yang reaktif harus dikonfirmasi lagi dengan tes swab dengan memasukan alat khusus ke dalam hidung dan mulut yang pemeriksaannya butuh waktu lebih dari satu hari.

Rapid test kini tersedia di berbagai fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dengan harga serta pelayanan yang bervariasi.

Namun terkait biayanya, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa biaya rapid test dinilai sangat mahal.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, setelah adanya banyak keluhan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menetapkan biaya rapid test sebesar Rp 150.000.

Baca Juga: Salju Merah Muda Ditemukan di Pegunungan Alpen, Diduga Muncul akibat Alga

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

"Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, Rabu, 8 Juli 2020.

Menurut Bambang, surat ini merupakan bentuk nyata dari peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat yang hendak melakukan tes secara mandiri, tidak merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan.

Dalam surat edaran itu juga menginstruksikan semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bukan Hanya Melalui Droplet, Ilmuwan Sebut Virus Corona Bisa Menular Lewat Udara

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena menyambut baik langkah Kemenkes RI yang menetapkan batas tarif rapid test sebesar Rp 150.000.

Menurut politisi Partai Golkar ini, rapid test masih diperlukan untuk mengetahui seseorang terpapar Covid-19 atau tidak. Sekalipun tes polymerase chain reaction (PCR) yang lebih akurat dibanding rapid test.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler