38 Buronan Kasus Korupsi Diduga Masih Bersembunyi, IPW: Kerjasama Internasional Harus Dilanjutkan

2 Agustus 2020, 12:51 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR CIANJUR - Jelak pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra berakhir setelah ditangkap di Malaysia oleh Bareskrim Polri dan sudah dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.

Sebelum ditangkap, Djoko Tjandra bebas melenggang keluar masuk Indonesia. Bahkan dia mengurus administrasi dan surat menyurat dengan mudah berkat bantuan beberapa pihak. Mulai dari kelurahan, kejaksaan hingga dengan kepolisian.

Keberhasilan dalam menangkap Djoko Tjandra ini sangat diapresiasi oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Cek Fakta: WhatsApp Dikabarkan Bagi-bagi Kuota Gratis 35 GB dalam Rangka HUT ke-11

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menilai penangkapan tersebut merupakan suatu prestasi yang luar biasa dari institusi korps Bhayangkara.

“Yang jelas saya menyampaikan apresiasi kepada Polri, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim dan timnya,” ujar Tito.

Menurutnya yang perlu diapresiasi adalah karena jajaran Polri mampu menembus hambatan-hambatan birokrasi maupun hambatan hukum di negara lain.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra sebagai momentum memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

Ia pun menegaskan bahwa negara Indonesia tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun.

Baca Juga: Netflix Naikkan Biaya Langganan di Indonesia, Berikut Rinciannya setelah Kena Pajak

Lebih lanjut, Yasonna berharap tidak ada lagi pihak-pihak di internal Polri yang merasa bisa bermain-main dengan hukum pasca lembaga tersebut mengusut petingginya yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Usai penangkapan Djoko Tjandra, Indonesian Police Watch (IPW) mengingatkan bahwa peran National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk lobi ke negara lain tempat diduga puluhan buronan korupsi Indonesia bersembunyi, agar lebih ditingkatkan.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan bahwa setidaknya masih ada 38 buronan kasus korupsi yang masih menghirup udara bebas.

Baca Juga: Raup Miliaran Rupiah, Berikut 5 Deretan Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi

Neta mengatakan, satu contoh yang dapat dilakukan kerjasama adalah menangkap buronan kasus korupsi, bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itji Nursalim yang saat ini diduga bersembunyi di Shanghai, Tiongkok.

"Dengan terbuka lebarnya kasus Djoko Tjandra tentunya tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh aparatur hukum di negeri ini," ujarnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News RRI

Tags

Terkini

Terpopuler