Tolak Ditahan Polisi, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri

9 Agustus 2020, 11:29 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR CIANJUR - Penyidik kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking telah ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Pukul 3.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy.

Baca Juga: 728 Pengunjuk Rasa Terluka dalam Aksi Demo Ledakan Beirut, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Setelah dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik, Anita pun ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polri juga menyebutkan bahwa Anita Kolopaking merupakan penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Barter Vaksin Corona dengan Lahan untuk Perusahaan Tiongkok

Namun, baru-baru ini Anita Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan dirinya.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma mengatakan bahwa praperadilan itu diajukan karena keberatan dengan penahanan yang diputuskan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan itu, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," ujar Tito.

Baca Juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Jerinx Suruh Warga Bali Pindah ke Jakarta

Menurut Tito, penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Ibu Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler