Berstatus Sebagai Tersangka, Wakil Bupati Penabrak Polwan Masih Bisa Ikut Tahapan Pilkada 2020

18 September 2020, 18:27 WIB
Kecelakaan di Papua Wakil Bupati Yalimo Menabrak Polwan /Isubogor.com//Isubogor.com

PR CIANJUR - Peristiwa Wakil Bupati Yalimo Papua, ED yang menabrak polwan hingga meninggal dunia membuatnya harus berurusan dengan hukum

Diduga ED sedang mabuk ketika mengendarai mobil seorang diri hingga akhirnya menabrak polwan.

Saat ini ED berstatus sebagai tersangka terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Tersangka ED pun rupanya hendak maju sebagai calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen sebagaimana diberitakan Isubogor.com dalam artikel, "Ajaib! Calon Bupati Tersangka Penabrak Polwan Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Yalimo" mengatakan, tersangka masih bisa mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020.

"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

"Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," katanya

Baca Juga: Hampir Dua Kali Lipat dari Harga Versi Standarnya, ini Keistimewaan Vespa Primavera Sean Wotherspoon

Menurut Yehemia, ED bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.

"Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU," katanya.

KPU Yalimo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal calon pasangan kepala daerah setempat.

Baca Juga: Sosok Wanita Pamer Celana Dalam Akhirnya Ditemukan Polisi Magelang, Seorang Wanita Berusia 32 Tahun

"Nanti saat dilakukan pleno penetapan tanggal 23 September, barulah hasil pemeriksaan kesehatan yang disegel, itu dibuka dan dilihat, sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon," katanya.***(Iyud Walhadi/Isubogor.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PR Isu Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler