Tuntutan Dari Pekerja Ambulans Pada Anies Baswedan, Tak Ada PHK hingga Intimidasi ke Karyawan

22 Oktober 2020, 17:40 WIB
ILUSTRASI petugas ambulans. /ANTARA/

PR CIANJUR - Ratusan massa yang terdiri dari petugas ambulans dan tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah merapatkan barisan tepat di gerbang Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari RRI.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dituntut bertemu dengan peserta aksi Petugas Ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Peserta unjuk rasa bersikukuh masuk ke dalam Balai Kota DKI Jakarta guna menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa berkomunikasi secara langsung.

Baca Juga: Fakta dari MotoGP, Tuas Kopling Hanya Dipakai Saat Start hingga 1.000 Kali Oper Gigi Saat Balap

Selain itu, dilaporkan bahwa peserta aksi yang juga merupakan anggota PPAGD itu telah melakukan aksi sedari pukul 10.00 WIB.

"Buka pintunya dong Pak Polisi. Biar kami masuk," ujar para peserta aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Dilaporkan bahwa peserta aksi terlihat berteriak pada petugas Kepolisian yang mengamankan gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk membuka gerbang tersebut.

Selain itu, para peserta aksi juga meminta pihak Kepolisian yang berjaga agar salah satu perwakilan PPAGD dapat masuk menyampaikan aspirasi atas tuntutan mereka secara langsung kepada Anies Baswedan.

Baca Juga: Jalani Kemoterapi, Febi Febiola Tak Sungkan Pamerkan Kepalanya yang Botak

Para peserta aksi melakukannya lantaran ingin tuntutannya dapat didengar, dan diterima dengan baik.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak PPAGD telah mengirim surat pada Pemprov DKI, namun belum mendapat respon, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Pekerja Ambulans Demo Ingin Temui Anies, Tuntut Tak Ada PHK hingga Intimidasi ke Karyawan".

Aksi tersebut dilakukan guna mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hal tersebut supaya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu dapat meminta manajemen Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinkes DKI Jakarta kembali mempekerjakan pengurus inti PPAGD.

Pengurus inti PPAGD tersebut dilaporkan telah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu, lantaran sikap kritisnya.

Baca Juga: Sampai Dengan 22 Oktober 2020, Kasus Virus Corona di Indonesia Sentuh Angka 377.541 Orang

Sementara itu, salah satu orator aksi dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan bahwa pihaknya meminta agar manajemen Ambulans Gawat Darurat menghentikan intimidasi terhadap pengurus inti PPAGD.

"Atas kejadian tersebut kami meminta kepada manajemen AGD Dinkes DKI Jakarta segera pekerjakan kembali saudara Hermansyah Tanjung (Ketua Umum, red), Moch. Samsudin (Sekretaris Jenderal, red) dan Samsuludin (Pengurus, red), hentikan intimidasi terhadap karyawan dan penuhi pemintaan PPAGD untuk perpanjangan PKB," katanya.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler