Untuk Kesekian Kalinya, Paus Sperma Terdampar di Perairan Indonesia  

- 25 November 2020, 12:23 WIB
Bangkai paus sperma yang terdampar di Bali.
Bangkai paus sperma yang terdampar di Bali. /kkp.go.id

 

PR CIANJUR – Fenomena paus terdampar di Indonesia kembali terjadi. Kali ini berita tentang paus sperma yang terdampar datang dari Bali.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman kkp.go.id dalam dua hari berturut-turut Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Bali melakukan penanganan terhadap paus yang terdampar di perairan selatan Bali.

Paus yang terdampar itu teridentifikasi sebagai jenis paus sperma (physeter Macrocephalus) dengan panjang 10 meter. Saat ditangani oleh BPSPL Denpasar, paus sudah dalam keadaan mati. Bangkai paus sudah mulai membusuk dengan luka sobekan di sekitar perut, ekor, dan anus.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Laporan penemuan paus terdampar itu datang dari Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan pada Selasa, 17 November 2020 pagi. BPSPL Denpasar menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke lokasi di perairan yang tak jauh dari bibir pantai Desa Serangan, Sanur, Bali.

Saat diamati bangkai paus terbawa arus air ke arah perairan Pantai Mertasari, Sanur. Namun, tim respon cepat BPSPL Denpasar yang bergerak ke Pantai Mertasari tidak menemukan bangkai paus dimaksud.

Hal itu karena bangkai paus telah ditarik ke perairan Pantai Semawang oleh pengelola Rip Curl School karena ada keluhan dari masyarakat sekitar Pantai Mertasari yang merasa terganggu dengan bau bangkai hewan mamalia terbesar di laut itu.

Baca Juga: Usai Penangkapan Edhy Prabowo, Nama Mantan Menteri KKP 'Bu Susi' Jadi Trending Topik

Rabu pagi 18 November, BPSPL Denpasar kembali menerima laporan kejadian paus terdampar di Pantai Mengiat, Nusa Dua oleh pihak keamanan ITDC Nusa Dua. Ternyata dari hasil pengamatan individu paus yang terdampar ini berbeda dengan paus terdampar hari sebelumnya.

Paus ini berukuran 13 meter dengan berat sekitar 10 ton. Berdasarkan uji visual tubuh paus telah membusuk serta seluruh giginya hilang atau tercabut.

Menanggapi fenomena paus terdampar itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu alias Tebe mengatakan paus merupakan hewan mamalia laut yang dilindungi secara nasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) konservasi untuk semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.

Baca Juga: Puisi Berbahasa Inggris Peringati Hari Guru Nasional, Dapat Digunakan untuk Tugas Sekolah

“Paus merupakan mamalia laut yang dilindungi, bahkan seluruh tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, saya menghimbau apabila masyarakat menemukan adanya mamalia laut yang terdampar hidup atau mati di pinggir pantai segera laporkan kepada KKP atau aparat setempat,” ucap Tebe.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x