Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi, Cegah Penularan Covid-19

- 3 Desember 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi natal.
Ilustrasi natal. //Pixabay/caiohg97

PR CIANJUR - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut diharapkan apat meminimalisir risiko penularan Covid-19 dari rumah ibadah, tentu tanpa mengesampingkan aspek Spiritual.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari MUI Gelar Munas Ke-10 hingga Massa Datangi Rumah Menkopolhukam Mahfud MD

Saat ini, menurut Fachrul razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama.

Karenanya segala kebijakan penyelengaraan kegiatan ibadah wajib mempertimbangkan hal tersebut.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujar Menag, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman Kemenag.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Jumlah Lubang Baut hingga Ukuran PCD Velg Mobil di Indonesia

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah