PR CIANJUR - Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan perayaan Natal 2020.
Panduan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razil tanggal 30 November 2020.
Kabar tersebut merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Pikiranrakyat-Cianjur.com pada Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga: Teken Kerja Sama dengan Bank Penyalur KPR, Menteri PUPR: Jangan Main-main dengan Uang Subsidi
Berikut tim Pikiranrakyat-Cianjur.com ulas selengkapnya:
1. Imbauan dari Menteri Agama, Ibadah Natal 2020 Bisa Secara Berjamaah atau Mandiri di Rumah
Hari Natal sebentar lagi menyapa kita semua di dunia, tidak terkecuali di Indonesia.
Umat Kritiani menunggu momen Natal sebagai peringatan cinta dan kasih terhadap Tuhan, manusia, dan alam semesta.
Hari Raya Natal Tahun 2020 sudah pasti berbeda dari perayaan sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19.
Artikel Rekomendasi