PR CIANJUR – Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa yang secara tegas menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.
Namun, MUI menyatakan bahwa vaksin buatan Sinovac asal Tiongkok terdiri dari materi yang suci dan halal.
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, di Jakarta.
Niam menjelaskan, materi vaksin dari Sinovac secara hukum syariah islam termasuk suci dan halal.
Fatwa kehalalan vaksin Sinovac baru akan keluar ketika BPOM mengeluarkan aspek keamanan penggunaannya.
Dua unsur penting yaitu halal dan toyib sudah terpenuhi menurut MUI.
“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu,” ucap Niam.
Kini BPOM sedang memproses regulasi izin penggunaan darurat (EUA) dari vaksin Sinovac.
Keluarnya fatwa MUI terkait penggunaan vaksin Sinovac nanti berkelindan dengan izin keamanan dan penggunaan masa darurat dari BPOM.
Artikel Rekomendasi