Dukung Penerapan PPKM Jawa-Bali, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Surat Telegram, Berikut Instruksi-instruksinya

- 3 Februari 2021, 08:26 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Dok. PMJ News/Muslim.

PR CIANJUR – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeritik pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Pulau Jawa-Bali yang dinilainya tidak maksimal.

Pemberlakuan PPKM ini merupakan sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Republik Indoneia melalui Kepala Bagian Pertahanan dan Keamanan (Kabaharkam), Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto yang juga Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19 menjelaskan langkah Polri.

Baca Juga: Mulai 5 Februari 2021, GeNose C-19 Digunakan di 2 Stasiun Kereta Api Khusus Penumpang Perjalanan Jarak Jauh

"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat,” kata Komjen Agus Andrianto. Selasa, 2 Februari 2021.

“Di samping itu, kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien Covid-19."

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/183/II/Os.2./2021 dengan isi memerintahkan Kepala Satuan Tugas dan Kepala Sub Satuan Tugas Opsus Aman Nusa II-2021 dan seluruh Kaopsda Kasatgas Posda Aman Nusa II-2-21 untuk melakukan beberapa langkah.

Baca Juga: Jendela Transfer Musim Dingin Tahun 2020/2021 Ditutup, Liverpool Datangkan Bek Baru

Berikut isi Surat Telegram Kapolri Listyo Sigit seperti dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x