PR CIANJUR – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeritik pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Pulau Jawa-Bali yang dinilainya tidak maksimal.
Pemberlakuan PPKM ini merupakan sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Republik Indoneia melalui Kepala Bagian Pertahanan dan Keamanan (Kabaharkam), Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto yang juga Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19 menjelaskan langkah Polri.
"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat,” kata Komjen Agus Andrianto. Selasa, 2 Februari 2021.
“Di samping itu, kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien Covid-19."
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/183/II/Os.2./2021 dengan isi memerintahkan Kepala Satuan Tugas dan Kepala Sub Satuan Tugas Opsus Aman Nusa II-2021 dan seluruh Kaopsda Kasatgas Posda Aman Nusa II-2-21 untuk melakukan beberapa langkah.
Baca Juga: Jendela Transfer Musim Dingin Tahun 2020/2021 Ditutup, Liverpool Datangkan Bek Baru
Berikut isi Surat Telegram Kapolri Listyo Sigit seperti dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News.
Artikel Rekomendasi