Diduga untuk Bayar Utang Dana Kampanye, KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah

- 2 Maret 2021, 17:49 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Dok. ANTARA.

PR CIANJUR – Baru-baru ini muncul dugaan baru tindak korupsi yang dilakukan Gurbenur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah untuk membayar utang dana kampanye.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa 2 Maret 2021.

Oleh sebab itu, Marwata mengatakan saat ini penyidik KPK tengah melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik hingga Gratis dari PLN Maret 2021, Apakah Anda Salah Satu yang Berhak Mendapatkannya?

“Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat,” kata Marwata dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Diketahui, sebelum Nurdin Abdullah menduduki jabatan sebagai Gubernur yang diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PKS dalam Pilkada Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah juga pernah menjadi bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah diduga memberikan kontrak proyek kepada rekan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai gubernur Sulawesi Selatan.

“Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan, tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan,” ujar Marwata.

Baca Juga: Resep Makanan Sehat untuk Anda yang Mengalami Masalah Gastritis

“Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut."

Sebanyak 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan pilkada, sebagaimana temuan catatan survei KPK pada 2018.

Para donatur memberikan bantuan kepada para calon kepala daerah, bukan tanpa tujuan. Sebanyak 94,5 persen donatur mengharapkan dapat dimudahkan dalam perijinan bisnis yang akan dan telah dilakukan.

Sebanyak 90,7 persen mengharapkan dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah, sebagaimana temuan survei pada 2018.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan, Harapan Ganjar Pranowo: Bisa Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Kita!

Kemudian sebanyak 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD. 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah.

Sementara 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, dan 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD.

Terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan kasus dugaan suap, KPK telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kenang Sosok Artidjo Alkostar, Mahfud MD Ceritakan Kisah Kedekatannya Saat Masih di Amerika Serikat

Adapun dua tersangka lainnya yaitu, Agung Sucipto selaku kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, sekaligus orang kepercayaan Abdullah yaitu Edy Rahmat.

Pada 26 Februari 2021, Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar. Dalam hal itu, Rahmat dan Sucipto ikut terlibat.

Pada akhir 2020, Nurdin juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari kontraktor lain. Sementara Abdullah, melalui ajudannya yang bernama Samsul Bahri, tepat pada pertengahan Februari 2021, menerima uang Rp1 miliar dan Rp2,2 miliar diterima Abdullah pada awal Februari 2021***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini