Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pelanggaran HAM Berat ada Tiga Syaratnya

- 9 Maret 2021, 21:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Tangkapan Layar Youtube Seketariat Presiden

PR CIANJUR – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD kedatangan TP3.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pernyataan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI (Front Pembela Islam) tentang adanya pelanggaran HAM berat dalam kejadian tersebut, harus didukung bukti kuat.

“Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu? Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada presiden buktinya, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C,” kata Mahfud MD di kantor presiden, Jakarta.

Baca Juga: PSG vs Barca, Mampukah Barcelona Kembali Melakukan ‘Comeback’ Sempurna?

Mahfud MD mengeluarkan pernyataan tersebut setelah menemani presiden Joko Widodo bertemu perwakilan TP3. Mereka adalah Amien Rais, Abdullah Hehamahua, dan Marwan Batubara.

“Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin enam orang ini adalah Warga Negara Indonesia, oke kita juga; yakin mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin, dan pak Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat,” ucap Mahfud MD.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Selasa 9 Maret 2021, temuan TP3 yang masih berdasar asumsi itu berbeda dengan hasil penelitian lapangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Terima Rombongan Kapolri, Mahfud MD Dukung Polri yang Presisi  

“Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan bahwa tim dari Komnas HAM sudah bekerja sesuai dengan aturan Undang-Undang.

“Apa? Pelanggaran HAM berat itu ada tiga syaratnya. Satu, dilakukan secara terstruktur, yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, tergetnya harus membunuh enam orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur,” tutur Mahfud MD.

“Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” kata Mahfud MD lagi.

Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs Porto, Mampukah Si Nyonya Tua Menang?

Mahfud MD juga menambahkan bahwa TP3 sudah bertemu dengan Komnas HAM untuk menyatakan bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat. Namun, mereka juga tidak membawa bukti kuat akan asumsinya itu.

“Sejak peristiwa ini meletus, masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah, maka presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU. Silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya,” ujar Mahfud MD menutup.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini