Mudik Tahun 2021 Tidak Dilarang, Menhub: Kami akan Atur Mekanisme Mudik Secara Ketat

- 16 Maret 2021, 22:15 WIB
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. /ANTARA./

PR CIANJUR – Ada kabar gembira bagi mereka para perantau untuk musim mudik tahun 2021 kali ini.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat Indonesia untuk mudik kali ini.

Namun, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi secara ketat oleh para pemudik. Hal ini mekanismenya masih digodok oleh Kemenhub bersama Satuan Tugas Covid-19.

Baca Juga: Didampingi Aparat Kepolisian, KPK Geledah Rumah Pribadi dan Kantor Dinas Bupati Bandung Barat

“Terkait dengan agenda mudik pada lebaran 2021 nanti, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak akan mengeluarkan larangan."

“Namun, kami akan melakukan koordinasi bersama tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengatur mekanisme mudik secara ketat. Misalnya dengan melakukan tracing pada mereka yang akan pergi mudik,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, di Jakarta.

Selain menghilangkan aturan larangan mudik, Kemenhub juga akan coba mengantisipasi lonjakan penumpang yang biasa terjadi di berbagai moda transportasi ketika musim mudik tiba.

“Kami sudah melakukan pemetaan terhadap beberapa isu penting. Pastinya nanti akan terjadi lonjakan, sebab program vaksinasi yang dilakukan pemerintah ini sudah otomatis akan membuat masyarakat ingin bepergian khususnya mudik,” ujar dia.

Baca Juga: Sederhana, Berikut 5 Perawatan untuk Kulit Wajah Berjerawat

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemenhub, nantinya Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan melakukan tracing pada orang yang bepergian, atau mudik tersebut.

“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” ucap Menhub Budi.

Nantinya, syarat perjalanan ketika mudik akan diperketat, mulai dari melakukan pengecekan menggunakan alat tes Covid-19 GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test.

Protokol kesehatan lainnya juga akan diperketat mulai dari wajib memakai masker, menjaga jarak, melakukan penyemprotan disinfektan di area tunggu moda transportasi, membatasi penumpang moda transportasi, dan mengatur jadwal pemberangkatan.

Baca Juga: Berikut 8 Manfaat Saat Anda Berhenti Gunakan Rokok Elektrik atau Vape

Budi Karya Sumadi sendiri melanjutkan, pihaknya sudah memulai kerja sama dengan sebuah media untuk melakukan survei terkait persiapan angkutan umum yang akan digunakan pada Lebaran tahun ini.

Sementara itu, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lasarus, menyatakan, meminta Kemenhub meningkatkan pengawasan di berbagai sarana dan prasarana transportasi yang ada di Indonesia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini