Sementara itu, Harry Van Sidabukke didakwa karena terbukti menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso dengan total uang sebesar Rp1,28 miliar.
Kemudian, Ardian Iskandar Maddanatja yang juga Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama didakwa menyuap tersangka mereka bertiga dengan total uang sebesar Rp1,95 miliar.
Baca Juga: Wanita Diduga Pemandu Lagu Karaoke Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Tengah Buru Pelaku Pembunuhan
Harry dan Ardian masing-masing dijerat menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***
Artikel Rekomendasi