KPK Pecat Pegawai yang Terbukti Curi Barbuk Emas 1,9 Kg: yang Bersangkutan Butuh Dana untuk Bayar Utang

- 8 April 2021, 14:08 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawainya usai terbukti mencuri barang bukti dari perkara korupsi.

Adapun barang bukti dari perkara korupsi yang dicuri pegawai KPK berinisial IGAS itu tersebut yakni emas seberat 1.900 gram.

Kabar pemberhentian pegawai IGAS tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pegawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 8 April 2021: Scorpio Hindari Banyak Bicara pada Kolega, Khususnya yang Bersifat Rahasia

"Karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini."

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Panggabean menjelaskan, dalam dua minggu ini mereka sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 8 April 2021: Virgo, Fokuslah Menabung agar Terhindar dari Masalah Keuangan

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," ujar Panggabean menambahkan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tindakan pegawai berinisial IGAS itu merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada tindak pidana dan tentunya merupakan tindakan yang melanggar etik.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," katanya.

Oleh sebab itu, Panggabean mengatakan Dewas Pengawas KPK telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik bagi Pekerja, Kemnaker Tengah Rumuskan Tindak Lanjut dari Aturan Tersebut

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti," ucap Panggabean.

Ia menyatakan, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu digadaikan IGAS.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata dia.

Sebagai informasi, sejumlah emas yang dirampas IGAS itu adalah barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang saat ini sudah menjadi barang rampasan yang akan dilelang untuk negara.

Baca Juga: Neymar Kemungkinan Akan Raih Ballon d'Or, Siap Singkirkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

Yaya Purnomo merupakan bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Derah Direktorat Jenderal Berimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x