Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hadiri Sidang Vonis dengan Tuntutan Hukuman Mati

- 15 Februari 2022, 10:43 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi

JENDELA CIANJUR----Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Herry Wirawan hadir langsung ke PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung.

Herry Wirawan turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.  

Baca Juga: Viral Aksi Koboi Seorang Pria Todongkan Pistol ke Arah Kuli Bangunan, Polisi Buru Pelaku!

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung dikutip dari Antara oleh Jendela Cianjur, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan hadir menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.  

Sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Baca Juga: Segera Daftar SNMPTN 2022 ke LTMPT, Sebelum Ditutup Ini Batas Akhirnya  

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.  

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah