Banding Keputusan Pembebanan Restitusi Korban Herry Wirawan, Kajati Jabar: Ini Seolah-olah Negara yang Salah

- 22 Februari 2022, 12:18 WIB
keluarga korban Tak terima vonis Herry Wirawan seumur hidup penjara, mereka tuntut hukuman mati
keluarga korban Tak terima vonis Herry Wirawan seumur hidup penjara, mereka tuntut hukuman mati /Antara news.com/

JENDELA CIANJUR---Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan banding terkait pembebanan restitusi korban pemerkosaan 13 santriwati oleh terpidana Herry Wirawan. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, pihaknya melakukan banding terkait pembebanan restitusi korban pemerkosaan terpidana Herry Wirawan, karena perbuatan asusila terpidana tersebut bukan merupakan kesalahan negara.

"Ini seolah-olah negara kemudian yang salah. Seolah-olah kemudian akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggung (ganti rugi korban)," ujar Asep di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: Melahirkan Bayi Perempuan, Aurel Hermansyah Tak Mau Dijenguk, Kenapa?

Menurut Asep persoalan restitusi, yang menjadi poin dalam memori banding itu, diajukan guna meluruskan dan mencegah timbulnya pelaku-pelaku asusila lain. Sehingga, pihaknya tetap menuntut agar restitusi sebesar Rp331 juta tetap dibebankan kepada Herry Wirawan sebagai terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Asep menjelaskan restitusi dan kompensasi merupakan dua hal berbeda. Menurutnya, biaya restitusi untuk para korban harus dibebankan kepada pelaku.

Baca Juga: Aurel Melahirkan Putri Pertamanya, Atta Halilintar: Malaikat Hidupku!

Sehingga, kata dia, dalam poin banding tersebut jaksa tetap menuntut agar yayasan pesantren milik Herry dibubarkan dan disita sebagai perampasan aset.

"Makanya kami kemudian meminta kepada hakim untuk banding; untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Dengan vonis tersebut, hakim memutuskan Herry tak dapat dikenakan hukuman lainnya berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Terungkap! Ini Tempat Ayya Renita 'Miss Kiki' Ikatan Cinta di Isolasi

Hakim juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331, yang sebelumnya dituntut untuk dibebankan kepada pelaku, untuk dibebankan kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini