Dua Hari Lagi Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Ini Rinciannya

- 24 Februari 2022, 06:05 WIB
 Simpang Susun (SS) Tomang, Tarif ruas Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan pada Sabtu 26 Februari 2022
Simpang Susun (SS) Tomang, Tarif ruas Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan pada Sabtu 26 Februari 2022 /Foto: Jasa Marga/Handout Humas/


JENDELA CIANJUR - Dua hari lagi atau Sabtu 26 Februai 2022 dapat dipastikan tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan oleh PT Jasa Marga (Pesero). Tarif ini akan  berlaku resmi pada pukul 00.00 Wib, Sabtu 26 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Cianjur, Kamis 24 Februari Ada di Dua Tempat

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota. Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," jelas Raddy dikutip Jendela Cianjur, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Info Jadwal Kajian Bandung Lengkap dari Subuh Hingga Isya, Kamis 24 Februari 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
- Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
- Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
- Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
- Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000

Itulah daftar tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan. Jangan lupa pastikan saldo e-money Anda mencukupi ketika memasuki ruas tol. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini