JENDELA CIANJUR – Uang sebesar Rp3,8 miliar disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara sebagai uang denda dan uang pengganti pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.
Fathor Rachman merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021," ungkap Ali kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.
Pembayaran tersebut dikatakan Ali, terpidana Fathor Rachman membayarnya dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan.
Ia mengatakan Jaksa Eksekutor KPK terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dengan tujuan untuk melakukan "asset recovery" atau pemulihan aset dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi.
Selain Fathor Rachman, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.
Artikel Rekomendasi