Ada Unsur Kelalaian, Dua Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Pangandaran Terancam Enam Tahun Penjara

- 15 Maret 2022, 14:57 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kepolisian sudah memeriksa 118 saksi dan 200 barang bukti
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kepolisian sudah memeriksa 118 saksi dan 200 barang bukti /Humas Polda Jabar/

JENDELA CIANJUR-----Polisi menemukan unsur kelalaian pada kasus dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak hingga tewas di Kabupaten Pangandaran. 

Sehingga, menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dua pengendara moge tersebut ditetapkan tersangka karena ada unsur kelalaian.

Ibrahim Tompo menjelaskan, unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh dua pengendara moge itu diperoleh setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis kendaraan. Para tersangka, kata dia, diketahui merupakan warga yang berdomisili di Bandung.

Baca Juga: Kai EXO Positif Covid-19, Sementara Terpaksa Tangguhkan Semua Jadwal

"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Ibrahim mengatakan, tersangka yang berinisial AN dan AG itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini mereka menurut Ibrahim telah ditahan di Polres Ciamis.

Baca Juga: Akhirnya, Dua Pengendara Motor Gede yang Menabrak Dua Anak Kembar di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka

"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," kata Ibrahim.

Terkait dengan kecelakaan tersebut, kata Ibrahim kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan menurutnya berlaku bagi setiap masyarakat, bukan hanya bagi pengendara moge.

"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," katanya.

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini