Hari Ini Penyidik Panggil Rudy Salim Pemilik Rans Cilegon FC untuk Diperiksa Terkait Kasus Indra Kenz

- 18 Maret 2022, 11:05 WIB
 Rudy Salim salah seorang pengusaha sukses yang namanya terseret dalam kasus Indra Kenz dan 
 Rudy Salim salah seorang pengusaha sukses yang namanya terseret dalam kasus Indra Kenz dan  / Antara/

JENDELA CIANJUR----Kasus penipuan investasi opsi biner Binomo dengan tersangka Indra Kenz, terus menyeret nama pengusaha dan orang terkenal. Hari ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Rudy Salim, Jumat.

"Iya (Rudy Salim) terjadwal (periksa) hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Terungkap! Doni Salmanan Glontorkan Uang ke Selebriti Jadi Modus Karena Ingin Heboh dan Terkenal

Menurut Whisnu, sebelumnya pemeriksaan Salim dijadwalkan Senin (14/3). Namun yang bersangkutan tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang Jumat. Sekitar pukul 09.30 WIB, dia tiba di kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.

Salim sendiri, adalah pemilik Prestige Motor, juga pemilik Rans Cilegon FC bersana Raffi Ahmad.

Pemeriksaan Salim terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kesuma. Mobil itu antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Stok Daging Sapi di Cianjur Menjelang Ramadhan Aman, Tapi Penjual Daging Mengeluh Sepi

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Sandra Bullock akan Berhenti Akting Sementara, The Lost City Jadi Film Terakhir

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun.

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x