Harga Minyak Goreng Kemasan Makin Mahal, Ini Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Kemasan

- 19 Maret 2022, 14:59 WIB
Harga minyak goreng hari ini, 19 Maret 2022, curah dan kemasan naik hingga 5,97 persen.
Harga minyak goreng hari ini, 19 Maret 2022, curah dan kemasan naik hingga 5,97 persen. /Tangkap layar youtube.com/Kementerian Perdagangan

JENDELA CIANJUR----Harga minyak goreng di pasaran, naik cukup tinggi. Hal itu terjadi, karena Presiden Joko Widodo resmi mencabut subsidi terhadap minyak goreng kemasan dan memutuskan hanya memberikan subsidi minyak goreng curah.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

Pemerintah, kata dia, di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus.

Baca Juga: Direktur Lokataru dan Koordinator Kontras Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Luhut Binsar Pandjaitan

"Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Edy mengakui, tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak kemasan beralih ke curah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2022, Amarah Nino Tak Bisa Dibendung Serang Ricky, Elsa Bingung Harus Memihak

Selain itu, kata dia, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar. Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

“Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” katanya.

“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” imbuhnya

Baca Juga: 10 Lagu Terbaik BTS Versi Rolling Stone, Ada Lagu Favorit Kamu?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, menjadi sebesar Rp14.000 per liter. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik.

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x