BREAKING NEWS: Adik Kandung Jokowi, Idayati akan Menikah dengan Ketua MK Anwar Usman, Ini Tanggalnya!

- 22 Maret 2022, 11:47 WIB
Adik kandung Presiden Joko Wiidodo (Jokowi) Idayati akan menikah dengan Ketua MK Anwar Usman bulan Mei 2022 mendatang. Begini kisah cintanya
Adik kandung Presiden Joko Wiidodo (Jokowi) Idayati akan menikah dengan Ketua MK Anwar Usman bulan Mei 2022 mendatang. Begini kisah cintanya /

JENDELA CIANJUR---Adik kandung Jokowi, Idayati berencana akan menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Pernikahan tersebut, akan digelar 26 Mei 2022 ini.

Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah mengaku sudah menerima informasi terkait rencana pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Kepala KUA Banjarsari Arba'in Basyar di Solo, Selasa mengatakan pada Senin (21/3) kemarin sudah ada utusan keluarga yang menyampaikan rencana pernikahan tersebut.

Baca Juga: Sempat Viral Diberi Segepok Amplop, Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Terkait Aliran Dana Doni Salmanan

"Menyampaikan kalau insyaallah keluarga presiden akan melakukan pernikahan di tanggal 26 Mei, hanya itu," katanya.

Meski demikian, kata dia, utusan tersebut belum mendaftarkan secara resmi rencana pernikahan.

"Hanya memberitahu tanggal saja, tempatnya di mana juga belum. Informasinya seperti itu," katanya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Tapi Warga di Cianjur Masih Sulit Dapat Minyak Goreng Masih Jadi Barang Langka

Sementara itu, disinggung mengenai layanan dari KUA, pihaknya memastikan tidak ada pelayanan khusus yang akan diberikan meski yang akan melangsungkan akad merupakan keluarga presiden.

"Kalau pelayanan kami standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menag (Menteri Agama)," katanya.

Saat ditanya mengenai syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda, dikatakannya, harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

Baca Juga: David Da Silva Jadi Pencetak Gol Terbanyak Persib Bandung Hasilkan 7 Gol Selama Liga 1

"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," katanya.

Baca Juga: Ardi Idrus Minta Maaf Niat Amankan Bola Berbuah Kartu Merah Berbuntut Persib Bandung Bermain Pincang

Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.

"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya.

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x