Polisi Sita Barang Bukti Dokumen Penipuan Paket Robot Trading Fahrenheit Dari Tersangka HS Sampai 63 Bundel

- 24 Maret 2022, 21:26 WIB
Hati-hati, Ini 11 Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, 80 Orang Jadi Korban Hingga 5 Triliun kerugiannya
Hati-hati, Ini 11 Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, 80 Orang Jadi Korban Hingga 5 Triliun kerugiannya /Ilustrasi pixabay

JENDELA CIANJUR----Bareskrim Polri dalam hal ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 63 bundel dokumen tersebut disita dari tersangka Hendry Susanto (HS), direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.

"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas," ujar Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Kamis

Baca Juga: Justin Bieber akan Konser di GBK November, Ini Harga dan Cara Mendapatkan Tiketnya!

Hendry Susanto sendiri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai dengan 10 April mendatang.

Ditipideksus Bareskrim Polri menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022.

Kasus itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: J-Hope BTS Sakit Tenggorokan Dinyatakan Positif Covid 19, Ini Kabar Personil BTS Lainnya!

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Dalam perkara itu, tambah Ramadhan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, yakni EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI, IKW, THT, dan MR.

"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro," tukasnya.

Dia menjelaskan duduk perkara kasus tersebut adalah Fahrenhet selaku robot trading crypto merupakan sistem trading yang tidak selalu memperhatikan market dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Warga Kampung Adat Miduana Cianjur Punya Tradis Unik 'Kuramasan'

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x