Kasus Prostitusi Daring yang Melibatkan Anak di Kawasan Cikini Terungkap, Ini Modus Operandinya!

- 25 Maret 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur.
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur. /Pixabay/Geralt.

JENDELA CIANJUR----Kasus prostitusi daring yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat terungkap.

Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi daring yang melibatkan anak ini dan menahan dua orang mucikari.

"Dua orang mucikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Puan dan Anies Berpasangan, Pakar Nilai PDIP dan Nasdem akan Kawin Politik

Kasus Prostitusi Daring yang Melibatkan Anak di Kawasan Cikini Terungkap, Ini Modus Operandinya!

Modus operandi kedua muncikari, kata dia, tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 13 perempuan yang beberapa orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga: Susunan Pemain Persib vs Persik, Teja Paku Alam Kembali Bentengi Gawang Pangeran Biru

Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.

Kepolisian telah menahan kedua muncikari tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk penyelidikan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi daring (online) tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Konten Kreator OnlyFans Dhea Dugaan Pornografi Jual Foto Seksi

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x