Konten Kreator Dea OnlyFans Tak Ditahan Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Ini Penyebabnya!

- 26 Maret 2022, 20:32 WIB
Dea OnlyFans Ternyata Tidak Ditahan Namun Wajib Lapor, Ini Dia Alasannya./Instagram/@gresaidss/
Dea OnlyFans Ternyata Tidak Ditahan Namun Wajib Lapor, Ini Dia Alasannya./Instagram/@gresaidss/ /

JENDELA CIANJUR----Kreator konten OnlyFans Dea alias @gresaids, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Padahal Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menurut Zulpan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ucapkan Selamat untuk Bali United Juara Liga 1, Ini Harapan Bagi Persib Bandung

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," katanya.

Zulpan mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Idola Kpop yang Comeback April Ini Setelah Lama Hiatus, Ada Suho EXO dan Big Bang

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Baca Juga: Dapat Akumulasi Kartu Kuning, Dipastikan Jufe dan Rashid Absen Lawan Barito Putra

Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x