Waduh! Polisi Amankan 48 Kilogram Ganja yang Dikirim dari Medan ke Jakarta Timur

- 30 Maret 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

JENDELA CIANJUR----Narkotika jenis ganja sebanyak 48 kilogram, diamankan Polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Narkotika itu, diamankan dari truk ekspedisi yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/3).

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP, Ahmad Fanani, pihaknya juga menangkap dua orang berinisial RG dan I, yang sedang membongkar muatan Pluit, Jakarta Utara.

Baca Juga: Rating A Business Proposal Bertahan Bertengger di Posisi 1!

"Penangkapan narkotika jenis ganja ini, dimulai dari informasi sebulan lalu bahwa akan ada pengiriman dari Medan menuju Jakarta melalui ekspedisi truk," ujar Ahmad Fanani di Jakarta, Rabu.

Fanani mengatakan, para tersangka membungkus ganja tersebut dengan kardus rokok dan dilapisi karung berwarna putih. Mereka sengaja membawa muatan ganja dengan truk ekspedisi untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Awalnya kami menemukan ganja seberat 540 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kontainer truk ditemukan tiga kardus bungkus rokok dibungkus lagi dengan karung putih. Setelah dibongkar ditemukan ganja, dan setelah ditimbang diketahui ganja itu beratnya 47 kg 527 gram," kata Fanani.

Baca Juga: Tak Hanya Twenty Five Twenty One, Ini K-Drama dan Anime Pilihan Jungkook BTS

Menurut Fanani, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang masih buron. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul peredaran ganja tersebut.

"Satu masih DPO (daftar pencarian orang) sedang kita kejar karena tidak berada di Jakarta. Kami mohon doa semoga satu DPO ini segera ditangkap dan kami akan mengembangkan dari mana asal usul ganja ini," kata Fanani.

Baca Juga: Persib Bandung Serius Buat Taktik dan Strategi Hadapi Laga Pamungkas Kontra Barito Putera

Lebih lanjut, Fanani mengatakan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x