Hari Pertama Diberlakukan, 19 Kendaraan Kena Tilang Batas Kecepatan di Dalam Tol

- 2 April 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi jalan tol - Berlaku kemarin, Ngebut di Jalan Tol Akan Dikenakan Denda Sampai Kurungan Penjara
Ilustrasi jalan tol - Berlaku kemarin, Ngebut di Jalan Tol Akan Dikenakan Denda Sampai Kurungan Penjara /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin/

JENDELA CIANJUR - Sebanyak 19 pelanggar lalu lintas yang melebihi batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan berhasil terekam kamera di jalan Tol. Jumlah tersebut terekap dari hari pertama memberlakukan tilang elektronik.

 

Di hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan 19 kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan maksimal.

Baca Juga: Calon Mertua Indra Kenz Ditransfer Rp 1 Miliar, Penyidik : Uangnya Dipakai Untuk Berobat

"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 2 April 2022.

 

19 pelanggar ini ditambahkan Jamal, mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam. Sehingga dilakukan penindakan dengan tilang. Sementara itu, terkait dengan kelebihan muatan, Jamal menyebut belum ditemukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Mau Khatam Al Qur'an Selama Ramadan, Ustadz Adi Hidayat Membagikan Tipsnya, Dibagi Setiap Sholat Lima Waktu

"Hari pertama kemarin belum ada over load," jelasnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x