Penasaran Cara Cek Tilang Elektronik, Begini Cara dan Langkah-langkahnya!

- 3 April 2022, 08:05 WIB
Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso/

 


JENDELA CIANJUR - Sejak 1 April 2022 resmi diberlakukannya Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol Indonesia.

Kebijakan e-tilang kali ini akan berfokus pada pelanggaran truk over dimension over (ODOL) dan mengincar jenis pelanggaran kecepatan yang melebihi batas (overspeed).

Baca Juga: Hasil Drawing Piala Dunia 2022 Qatar, Grup E Diisi Oleh Team Besar yang Tak Diragukan Kemampuannya

Berdasarkan informasi dari laman ntmcpolri.info yang dikutip Jendela Cianjur, Minggu 3 April 2022. Secara umum, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;

4. Melanggar batas kecepatan;

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini